Mampukah Pasar Diintervensi?


Pada dasarnya sebuah pasar tercipta karena adanya permintaan dan penawaran. Secara sederhananya ketika permintaan tinggi harus diimbangi dengan penawaran tinggi juga maka akan mewujudkan nilai keseimbangan. Bilamana permintaan tinggi tetapi penawaran rendah akan menyebabkan harga tinggi. Sebaliknya, bila permintaan rendah tetapi penawaran tinggi menjadikan harga rendah. Pasar akan selalu terjadi selama penawaran dan permintaan sedangkan harga akan mengikuti kedua hal tersebut.

Secara idealnya pasar tidak dapat diintervensi karena syarat berjalan pasar adanya permintaan dan penawaran. Tetapi akan muncul pertanyaan seperti siapa yang berhak mengintervensi pasar? Kenapa pasar diintervensi? Bagaimana pasar diintervensi? Pertanyaan seperti ini lazim tercetus mengingat kondisi pasar dianggap kacau. Mengingat arti pasar berdasarkan KBBI adalah tempat orang melakukan kegiatan jual dan beli. Kegiatan jual-beli terjadi karena adanya permintaan dan penawaran. 

Pihak yang dapat dan berhak mengintervensi pasar yaitu pemerintah karena sifat dari pemerintah yaitu regulator (pengatur) dan pemerintah memiliki wilayah teritori sehingga seluruh kegiatan yang berada di wilayah teritori harus taat terhadap hukum yang berlaku/ditetapkan. Pemerintah melakukan intervensi karena dampak dari adanya kegiatan dari pasar mengancam teritori, membuat kacau keadaan atau barang/jasa yang diperjual-belikan dapat merugikan negara. Cara mengintervensi pasar yang dilakukan pemerintah dengan cara mengeluarkan dan memberlakukan peraturan sehingga pasar tetap terkendali dan berjalan sesuai dengan peraturan. Melakukan intervensi pasar yang dilakukan pemerintah bertujuan mewujudkan pasar dengan persaingan secara sehat, mewujudkan kondisi pasar yang aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan dan memastikan barang/jasa yang ditawarkan sesuai dengan peraturan yang belaku. Hal seperti ini sangat perlu dilakukan pemerintah untuk mencegah atau menyaring kejadian yang dapat mengancam kestabilan nasional dan keamanan bangsa dikemudian hari. Akan tetapi bilamana dilakukan intervensi perlunya melakukan perundingan (mengakomodir masukan) dengan para pemangku kepentingan (pemerintah,swasta dan masyarakat) maka sifat inklusif tetap ada. Semoga kedepannya dengan dilakukan intervensi pasar dapat meminimalisir kerugian yang diterima oleh segala pihak.

Komentar