Mampukah Pasar Diintervensi?
Pada dasarnya sebuah pasar
tercipta karena adanya permintaan dan penawaran. Secara sederhananya ketika
permintaan tinggi harus diimbangi dengan penawaran tinggi juga maka akan
mewujudkan nilai keseimbangan. Bilamana permintaan tinggi tetapi penawaran rendah
akan menyebabkan harga tinggi. Sebaliknya, bila permintaan rendah tetapi
penawaran tinggi menjadikan harga rendah. Pasar akan selalu terjadi selama
penawaran dan permintaan sedangkan harga akan mengikuti kedua hal tersebut.
Secara idealnya pasar tidak dapat
diintervensi karena syarat berjalan pasar adanya permintaan dan penawaran.
Tetapi akan muncul pertanyaan seperti siapa yang berhak mengintervensi pasar?
Kenapa pasar diintervensi? Bagaimana pasar diintervensi? Pertanyaan seperti ini
lazim tercetus mengingat kondisi pasar dianggap kacau. Mengingat arti pasar
berdasarkan KBBI adalah tempat orang melakukan kegiatan jual dan beli. Kegiatan
jual-beli terjadi karena adanya permintaan dan penawaran.
Pihak yang dapat dan berhak
mengintervensi pasar yaitu pemerintah karena sifat dari pemerintah yaitu
regulator (pengatur) dan pemerintah memiliki wilayah teritori sehingga seluruh
kegiatan yang berada di wilayah teritori harus taat terhadap hukum yang
berlaku/ditetapkan. Pemerintah melakukan intervensi karena dampak dari adanya
kegiatan dari pasar mengancam teritori, membuat kacau keadaan atau barang/jasa
yang diperjual-belikan dapat merugikan negara. Cara mengintervensi pasar yang
dilakukan pemerintah dengan cara mengeluarkan dan memberlakukan peraturan
sehingga pasar tetap terkendali dan berjalan sesuai dengan peraturan. Melakukan
intervensi pasar yang dilakukan pemerintah bertujuan mewujudkan pasar dengan
persaingan secara sehat, mewujudkan kondisi pasar yang aman dan nyaman dalam
melakukan kegiatan dan memastikan barang/jasa yang ditawarkan sesuai dengan
peraturan yang belaku. Hal seperti ini sangat perlu dilakukan pemerintah untuk
mencegah atau menyaring kejadian yang dapat mengancam kestabilan nasional dan
keamanan bangsa dikemudian hari. Akan tetapi bilamana dilakukan intervensi
perlunya melakukan perundingan (mengakomodir masukan) dengan para pemangku
kepentingan (pemerintah,swasta dan masyarakat) maka sifat inklusif tetap ada.
Semoga kedepannya dengan dilakukan intervensi pasar dapat meminimalisir
kerugian yang diterima oleh segala pihak.
Komentar
Posting Komentar